PT. PPA KAPITAL
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”) didirikan pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 sebagai sebuah perseroan yang mengemban tugas utama untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”), baik aset kredit, saham maupun properti. Setelah empat tahun berjalan, melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru menjadi sebagai berikut: pengelolaan aset eks BPPN; restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara; kegiatan investasi; serta kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara. Optimalisasi kinerja PPA juga terus diupayakan melalui penyempurnaan strategi dan usaha guna mencapai kinerja terbaik. Dua belas tahun telah berlalu, PPA masih tetap konsisten dalam menjalankan amanat untuk memberikan kontribusi yang signifikan terutama dalam pembangunan ekonomi negeri, sebuah sumbangsih bagi Indonesia.

Contact:
Sampoerna Strategic Square North Tower, 9th Floor Jl. Jend Sudirman Kav. 45 - 46, Jakarta 12930
Kota Administrasi Jakarta Selatan , DKI Jakarta
Indonesia
Maaf, sepertinya belum ada lowongan yang tersedia untuk saat ini.
Silakan cek kembali disaat yang lain.
Maaf, sepertinya belum ada lowongan yang tutup untuk saat ini.
Silakan cek kembali disaat yang lain.
Maaf, sepertinya belum ada panggilan tes yang tersedia untuk saat ini.
Silakan cek kembali disaat yang lain.