PT BPR SYARIAH ARTHA MADANI didirikan dijakarta berdasarkan akta notaris Arry Supratno,SH No. 58 tanggal 6 april 2005 yang diprakarsai oleh empat pemegang saham perdana dari cikal bakal hadirnya salah satu BPR Syariah di Bekasi saat industri keuangan syariah mulai digaungkan di Indonesia.
Dalam memantapkan posisinya sebagai lembaga jasa keuangan berbasis syariah, BPR Syariah Artha Madani telah memiliki 3 kantor layanan yang berada di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Lini bisnis yang digerakkan tetap fokus pada 3 (tiga) fungsi utama perbankan yaitu pertama, penghimpunan dana masyarakat, kedua penyaluran pembiayaan dan ketiga usaha dan pelayanan jasa.
Memasuki usia ke 16 tahun di 2021, BPR Syariah tetap berpegang pada komitmenya dalam menjalankan visi dan misi untuk memberikan pemberdayaan dan pelayanan terhadap ekonomi umat.
Selain itu pula, BPR Syariah terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa pengoperasian mobil keliling, pengoperasian fasilitas EDC, kerjasama dengan Indomaret, dan menghadirkan akses atm bank umum kepada para nasabah.
Terakhir, semua kegiatan dari BPR Syariah Artha Madani di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dana yang masuk telah dijamin Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).