Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah. Sesuai mandat dalam PPT Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi dan juga Reforma Agraria.
Contact:
Jl. H Agus Salim, No.58, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat
Kota Administrasi Jakarta Pusat , DKI Jakarta
Indonesia